TikTok Indonesia angkat bicara terkait dampak dari larangan media sosial dan social commerce memiliki aktivitas jual beli layaknya e-commerce.
Pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan yang telah diumumkan oleh pemerintah tersebut. Meski begitu, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan tersebut"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," lanjut keterangannya.
Jadi, jika media sosial tetap ingin mempertahankan sebagai e-commerce, maka harus mengubah sistemnya sebagai e-commerce bukan lagi sebagai media sosial juga. Izinnya juga berbeda, salah satunya harus memiliki izin usaha. "Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller? Kan tetap bisa naikkin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," ungkap Teten dalam keterangannya di Instagram @tetenmasduki.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," tuturnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Luhut Klaim Investasi TikTok di RI Tak Terganggu Larangan TikTok ShopLuhut menekankan langkah pemerintah saat ini adalah memisahkan media sosial dengan perdagangan yang dilakukan di TikTok Shop.
Read more »
Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU KesehatanBanyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.
Read more »
Izin Disanggah Kemendag, Ekonom: Operasional TikTok Shop IlegalAkan tetapi, klaim TikTok miliki izin dagang itu langsung dibantah oleh Kemendag.
Read more »
Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-CommerceMendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial, termasuk TikTok, hanya dapat digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan iklan di televisi.
Read more »
Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di IndonesiaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok Shop menggelar transaksi jual-beli barang ataupun jasa. Larangan sesuai Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Elektronik.
Read more »