Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok Shop menggelar transaksi jual-beli barang ataupun jasa. Larangan sesuai Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Elektronik.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, seperti platform TikTok Shop. Larangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri terkait.
Pun demikian Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan. Mendag memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik segera ditandatangani. "Isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," Mendag menambahkan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
TikTok Indonesia soal Larangan TikTok Shop: Ancam Nafkah Jutaan Penjual LokalJuru Bicara TikTok Indonesia menanggapi soal keputusan Presiden Jokowi soal kebijakan baru terkait TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Read more »
Tanggapan TikTok Soal Larangan Social Commerce Fasilitasi Transaksi PerdaganganTikTok memberikan tanggapan usai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan mengeluarkan aturan pelarangan social commerce fasilitasi transaksi perdagangan
Read more »
Tak Mau Gegabah, Asosiasi E-Commerce Tunggu Aturan Lengkap Larangan Jualan TikTok Shop CsPemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.
Read more »
Wishnutama Hadiri Rapat dengan Jokowi soal Larangan Tiktok Shop CsWishnutama Kusubandio menghadiri rapat bersama Jokowi terkait larangan perdagangan melalui medsos di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9).
Read more »
HEADLINE: Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Jaminan Produk Impor Tak Banjiri Indonesia?Pemerintah memastikan social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Read more »