Akan tetapi, klaim TikTok miliki izin dagang itu langsung dibantah oleh Kemendag.
Akan tetapi, klaim TikTok itu langsung dibantah oleh Kemendag. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.hanya bisa melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.
Sementara, berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. "TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," kata Isy Karim.
Menanggapi polemik ini, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies , Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, dengan adanya penjelasan dari pihak Kemendag tersebut, artinya aktivitas jual-beli TikTok ilegal. "Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop-nya," ujarnya saat dihubungi, Rabu .
Bhima juga meminta pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop adalah ilegal."Iya perlu ya karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan TikTok shop," kata dia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE KominfoDirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan bahwa saat ini TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE)
Read more »
Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-CommerceMendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial, termasuk TikTok, hanya dapat digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan iklan di televisi.
Read more »
Izin TikTok di Indonesia Sebagai Media Sosial, Bukan Platform DagangWakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan alasan TikTok tak boleh jualan di Indonesia.
Read more »
Ungkap Izin TikTok Media Sosial Bukan Bisnis, Bahlil: Dia Merugikan Kita!Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal TikTok Shop yang dilarang jual beli.
Read more »
Bahlil: Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualanMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat ...
Read more »
Bahlil Tegaskan Izin Tiktok bukan untuk BerjualanBahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
Read more »