Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyarankan penerapan ganjil genap setiap hari bagi kendaraan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan ...
Arsip Foto - Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa . ANTARA FOTO/Fauzan/YU/aa.Jakarta - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyarankan penerapan ganjil genap setiap hari bagi kendaraan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk menjaga kualitas udara di daerah ini.
Yoga, menambahkan nantinya setelah dilakukan beberapa hari, ganjil genap bisa dilaksanakan pada hari kerja menyesuaikan evaluasi kondisi kualitas udara. Selain ganjil genap, menurut dia perlu adanya penerapan rekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang membawa kendaraan motor maupun mobil."Rekayasa mulai dari pemberlakuan satu arah pada jam sibuk, penerapan jalan berbayar elektronik, parkir elektronik progresif, peniadaan parkir liar dan parkir tepi jalan," katanya.
Swasta yang dimaksud yakni sejumlah pegawai rumah sakit yang tidak langsung melayani masyarakat, bengkel, petugas kebersihan serta anak sekolah rentan terhadap polusi udara.Sedangkan untuk jangka panjang menangani polusi udara yakni menanam pohon hingga membangun taman.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wali Kota Semarang sambut 73 kabupaten/kota pusaka di Kota LamaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyambut kedatangan perwakilan 73 kabupaten/kota pusaka yang menjadi peserta Rapat Kerja Nasional (Rakesnas) ...
Read more »
Puji Habis-habisan Putra Sulung Jokowi, PSI Sebut Gibran Conton Pemimpin Masa DepanMenurit Grace, sebagai wali kota Gibran telah berhasil membuat Kota Solo menjadi kota yang keren.
Read more »
Kementan: Kabupaten Serang Penyangga Produk Hortikultura JabodetabekKawasan Agroeduwisata di Pondok Pesantren Al Markaz resmi dibuka untuk meningkatkan wisata pertanian di Serang. Ini tujuannya.
Read more »
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah JabodetabekInmendagri No 2 Tahun 2023 wajib diikuti oleh Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota di seluruh Jabodetabek.
Read more »