Ventilator sangat dibutuhkan di tengah wabah virus corona. Kapan pasien COVID-19 membutuhkan ventilator?
TEMPO.CO, Jakarta - Ketersediaan alat bantu pernapasan atau ventilator mulai tak memadai saat jumlah pasien virus corona semakin banyak. Padahal, ventilator sangat dibutuhkan bagi pasien positif COVID-19.Ventilator mekanik adalah mesin yang digunakan untuk mendukung pasien dengan kondisi pernapasan parah yang berdampak pada paru-paru, termasuk pneumonia. Sebelum seorang pasien ditempatkan pada ventilator, staf medis, seringkali ahli anestesi, akan melakukan prosedur yang disebut intubasi.
“Sebanyak 5-10 persen pasien COVID-19 akan masuk kondisi kritis sehingga membutuhkan ventilator. Di Jakarta, ventilator terbatas saat tidak ada pandemi COVID. Dengan terdapatnya COVID semakin sulit,” kata dr. Jaka Pradipta, spesialis paru.Sementara, dikutip dari The Guardian, Prof.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Tangani 394 Pasien Positif Covid-19\nSedangkan pasien dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 123 orang dan pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 46 orang.
Read more »
Kematian Meningkat, Dokter Berusaha Tidak Gunakan Ventilator Untuk COVID-19Para dokter kini berusaha tidak menggunakan alat bantu pernafasan alias ventilator untuk terapi pasien Covid-19.
Read more »
Kematian Meningkat, Dokter Berusaha Tak Pakai Ventilator untuk Covid-19Para dokter berusaha tak gunakan ventilator untuk terapi pasien Covid-19. Statistik menunjukkan, penggunaan ventilator justru meningkatkan kematian.
Read more »
Lippo Datangkan 100 Ventilator untuk 2 RS Darurat Covid-19Dengan banyaknya alat ventilator di seluruh rumah sakit, maka akan banyak nyawa pasien virus corona COVID-19 yang tertolong. ventilator
Read more »
Jumlah Lansia 19 Persen Populasi di Spanyol, Rentan terhadap Covid-19Spanyol mengikuti Italia dalam hal pembatasan akibat pencegahan virus corona, sewaktu jumlah yang tertular menurun. Mimpi buruk itu masih jauh dari selesai di panti-panti jompo negara itu, di mana vir
Read more »
Menurut Permenhub, Ini Keadaan yang Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat Wabah Covid-19Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020.
Read more »