OJK mencatat nilai penyaluran pembiayaan atau outstanding fintech lending ke UMKM tembus Rp19,76 triliun per Mei 2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mencatat total outstanding industri penyaluran pembiayaan financial lending ke segmen usaha mikro kecil dan menengah mencapai Rp19,76 triliun per Mei 2023.
Merujuk data statistik Fintech Lending periode Mei 2023 yang dipublikasikan OJK pada Senin , total outstanding pembiayaan fintech lending per Mei 2023 mencapai Rp51,46 triliun. Posisi itu tumbuh 28,11 persen secara tahunan dari semula hanya membukukan Rp40,17 triliun. Perinciannya, kategori perseorangan untuk segmen UMKM mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp15,63 triliun, atau melesat 59,58 persen yoy dari Rp9,79 triliun, dan non UMKM mencapai Rp30,01 triliun atau meningkat 24,61 persen yoy dari Rp24,08 triliun.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
4 Nama Calon DK OJK Baru Pilihan Jokowi, Ini Daftarnya!Berikut 4 nama calon Dewan Komisioner OJK (DK OJK) terbaru pilihan Jokowi.
Read more »
OJK Siapkan Klasifikasi Asuransi Seperti Bank, Sinarmas MSIG dan IFG Life Nilai PositifOJK mempertimbangkan permodalan menjadi salah satu syarat klasifikasi asuransi seperti yang sudah diterapkan perbankan dengan KBMI.
Read more »
65 Perusahaan Antre Melantai di Bursa Saham, 2 Di Antaranya Merupakan PinjolOJK mengatakan, sampai dengan 27 Juni sudah terdapat 41 perusahaan yang telah menyelesaikan proses IPO.
Read more »
OJK Minta 'Fintech Lending' Perluas Layanan karena Rawan Kredit MacetFintech Lending berhadapan dengan risiko kredit macet pada beberapa sektor tertentu.
Read more »
OJK Pastikan Permodalan dan Likuiditas Perbankan Memadai, Kuat Hadapi Memburuknya Ekonomi Global - Jawa PosMahendra Siregar menuturkan, kinerja perekonomian nasional terpantau positif dengan tekanan inflasi Juni mereda di level 3,52 persen YoY.
Read more »