OJK Siapkan Klasifikasi Asuransi Seperti Bank, Sinarmas MSIG dan IFG Life Nilai Positif

Malaysia News News

OJK Siapkan Klasifikasi Asuransi Seperti Bank, Sinarmas MSIG dan IFG Life Nilai Positif
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

OJK mempertimbangkan permodalan menjadi salah satu syarat klasifikasi asuransi seperti yang sudah diterapkan perbankan dengan KBMI.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan klasifikasi atau mengelompokkan asuransi berdasarkan permodalan. Klasifikasi tersebut seperti di industri perbankan yang memiliki Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti .

Meskipun demikian, Gatot menilai bahwa aturan tersebut juga bukan tanpa konsekuensi. Menurutnya konsekuensi terhadap perusahaan asuransi atas pengelompokan tersebut mungkin sama halnya yang terjadi dengan pengelompokan perbankan yakni adanya pembatasan cakupan kegiatan usaha sesuai pengelompokannya.

Rencana OJK untuk Klasifikasi AsuransiDiberitakan sebelumnya, OJK mengumumkan rencana pengelompokan kelas asuransi yang dilihat dari sisi permodalan. Regulator menerangkan bahwa nantinya pembagian kelas di industri asuransi tidak sebanyak di perbankan, melainkan hanya terdiri dari dua kelas asuransi.

“Pengaturan klasifikasi ini juga untuk melakukan operasional yang lebih efektif, efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian [conservation buffer] sehingga tidak merugikan para pemegang polis,” jelas Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

OJK Rencana Bikin Pembagian Kelas Asuransi, Begini Kata Pakar dan PelakuOJK Rencana Bikin Pembagian Kelas Asuransi, Begini Kata Pakar dan PelakuPakar dan pelaku industri asuransi menanggapi rencana OJK untuk membagi asuransi menjadi kelompok berdasarkan modal.
Read more »

Spin Off Unit Syariah Bank dan Asuransi, OJK Tegaskan Wajib dalam UUSpin Off Unit Syariah Bank dan Asuransi, OJK Tegaskan Wajib dalam UUOtoritas Jasa Keuangan menekankan pemisahan unit syariah di perusahaan keuangan baik bank dan asuransi dipastikan wajib dalam rezim omnbus law keuangan.
Read more »

Premi Asuransi Jiwa Jeblok 8,08%, OJK Bongkar PenyebabnyaPremi Asuransi Jiwa Jeblok 8,08%, OJK Bongkar PenyebabnyaOJK mencatatkan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% secara tahunan dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023
Read more »

OJK Tegaskan Wajib Spin Off Unit Syariah Bank dan Asuransi Diatur Omnibus Law KeuanganOJK Tegaskan Wajib Spin Off Unit Syariah Bank dan Asuransi Diatur Omnibus Law KeuanganOtoritas Jasa Keuangan menekankan pemisahan unit syariah di perusahaan keuangan baik bank dan asuransi dipastikan wajib dalam rezim omnbus law keuangan.
Read more »

OJK Akan Kelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan ModalOJK Akan Kelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan ModalHanya perusahaan asuransi dengan modal besar yang dapat memasarkan produk dengan fitur dan pengelolaan yang kompleks.
Read more »

OJK Rilis Penyebab Asuransi Aspan Disanksi PKUOJK Rilis Penyebab Asuransi Aspan Disanksi PKUAsuransi Aspan yang dimiliki oleh Jaya Kapital, Dapen Pelni, dan Yayasan Kesehatan Pelni dilarang menyelenggarakan penjualan produk asuransi akibat sanksi PKU.
Read more »



Render Time: 2025-03-07 03:19:12