Pada aturan itu, subjek visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk paling lama 30 hari.
- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sehingga ada beberapa negara yang kini bebas visa kunjungan mulai dari Brunei Darussalam hingga Hongkong . Beleid itu ditetapkan dan diundangkan pada 29 Agustus 2024.Pada pasal 2 aturan itu, dijelaskan subjek bebas visa kunjungan meliputi warga negara asing tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu. Juga pemegang izin tinggal tertentu di suatu negara.
Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, hingga aspek lain yang ditentukan presiden.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Video: OJK Siap Rilis Aturan Terkait Kredit UMKM, PNM Siap Laksanakan!OJK Siap Rilis Aturan Terkait Kredit UMKM, PNM Siap Laksanakan!
Read more »
OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Buat PemdaSimak penyesuaian aturan OJK soal penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Read more »
Aturan Bea Masuk Anti Dumping Bakal Rilis Pekan ini, Segini BesarannyaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, ada beberapa komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan.
Read more »
Sri Mulyani Rilis Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Produk Tekstil, Ini IsinyaMenkeu Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.
Read more »
OJK Rilis Aturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar KreditGold
Read more »
KOVO Rilis Aturan Baru Jelang Liga Voli Korea Selatan 2024/25, Megawati Hangestri Cs Bisa Dirugikan?Berita KOVO Rilis Aturan Baru Jelang Liga Voli Korea Selatan 2024/25, Megawati Hangestri Cs Bisa Dirugikan? terbaru hari ini 2024-08-28 15:58:39 dari sumber yang terpercaya
Read more »