Ada beragam dugaan cuti melahirkan 6 bulan berpotensi menjegal karier karyawan perempuan. Apa kata para karyawan perempuan, para suami, dan pengusaha?
, tapi malah jadi pertimbangan perusahaan tempat kerja, bisa diberhentikan kapan saja," ujar Lilis Suryani yang saat ini masih berstatus karyawan kontrak di salah satu rumah sakit Bekasi, Jawa Barat.Cerita Tiara Sutari juga tidak kalah menarik, karyawan swasta di Jakarta yang sedang menjalani program hamil ini mengaku dapat perlakuan kurang mengenakan saat sesi wawancara kerja. Ia mendapat respon yang bertolak belakang saat membahas rencananya punya momongan.
Hanartani mengatakan setelah UU KIA yang berisi aturan cuti melahirkan 6 bulan disahkan, pihaknya belum mendapat syarat rinci kondisi karyawan perempuan yang berhak atas cuti tersebut. Tidak cukup dengan surat dokter, kata Indra, nantinya juga ada aturan kriteria komplikasi ibu pekerja yang berhak mendapat cuti melahirkan 6 bulan.
Kebijakan humanis Kokok ini juga berlanjut dengan fasilitas cuti ayah selama satu bulan dan digaji penuh. Apalagi peran suami cukup vital saat dampingi istri melahirkan dan bantu rawat bayi baru lahir. "Satu bulan saja saya ikut membantu istri menjaga anak ternyata capek juga. Selama saya satu bulan di rumah ikut membantu istri mandiin , ganti popok, dan sebagainya. Biasanya mungkin dulu itu tugas istri aja. Ternyata setelah 1 bulan juga banyak yang harus dikerjakan," ungkap Isro.Mendapat fasilitas cuti melahirkan 6 bulan, nyatanya tidak menjamin karyawan perempuan sehat emosional saat merawat bayi baru lahir.
Cuti Melahirkan Karyawan Perempuan Uu Kia
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Read more »
Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariUU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Read more »
DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIADPR mengatakan, merujuk UU KIA, cuti melahirkan umumnya 3 bulan. Lantas, apa saja syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan?
Read more »
DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIADPR mengatakan, merujuk UU KIA, cuti melahirkan umumnya 3 bulan. Lantas, apa saja syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan?
Read more »
Cuti Melahirkan RI 6 Bulan: Ngga Main-Main, Negara Ini Kasih 13 Bulan!Beberapa negara terapka cuti panjang atau enam bulan untuk ibu melahirkan seperti Austraia tetapi ada yang memberi lebihd ari setahun
Read more »
Aturan Lengkap UU KIA soal Cuti 6 Bulan untuk Ibu MelahirkanIbu melahirkan yang cuti enam bulan, berhak mendapat gaji penuh selama empat bulan pertama. Dua bulan berikutnya hanya mendapat gaji 75 persen.
Read more »