UU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Masih pada aturan yang sama, suami berhak cuti selama 2 hari dan bisa mendapatkan cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya."Menurut saya cukup banget karena sebelumnya 3 bulan itu terasa sebentar banget," ungkapnya saat diwawancari Tribunnews di Jakarta, Kamis . "Kita sebagai ibu belum pulih sepenuhnya secara kesehatan fisik dan mental. Sebagai ibu baru, masih rawan banget stres. Baik stres di kerjaan maupun saat sampai rumah. Harus urus anak," tuturnya.
Cuti melahirkan selama 6 bulan menurut Fitrah sangatlah membantu pemulihan ibu secara fisik dan psikis. Manfaat lainnya dari UU ini adalah anak bisa mendapatkan air susu ibu eksklusif secara baik selama minimal 6 bulan. "Ini kan untuk kesejahteraan anak juga. Di mana kita sebagai ibu sebisa mungkin harus memenuhi hak anak akan ASI Ekslusif selama 6 bulan pertama," kata Fitrah.
"Yang sering ditakutkan kan kalau udah stres di kerjaan,sibuk, jarang pompa ASI akan mengurangi produksi ASI. Ujung-ujungnya anak kasihan," imbuh Fitrah. UU KIA Disahkan: Ibu Melahirkan Punya Hak Cuti Paling Singkat 3 BulanObat dan SuplemenDI Yogyakarta, SlemanDKI Jakarta, Jakarta Barat
Cuti Melahirkan UU KIA Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak Nasional
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Read more »
UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Read more »
UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Bagaimana dengan Suami?Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan, namun ada syaratnya.
Read more »
UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada KetentuannyaDalam UU KIA Pasal 4 Ayat (3) huruf a tertulis ibu melahirkan bisa mendapat cuti maksimal 6 bulan dengan beberapa syarat.
Read more »
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIADPR RI resmi mengesahkan RUU KIA pada Selasa (4/6/2024). Berikut ini syarat pekerja dapat cuti melahirkan 6 bulan berdasarkan UU KIA.
Read more »
DPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 BulanSetidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati DPR dengan pemerintah dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan dalam paripurna.
Read more »