Ibu melahirkan yang cuti enam bulan, berhak mendapat gaji penuh selama empat bulan pertama. Dua bulan berikutnya hanya mendapat gaji 75 persen.
Rabu, 05 Jun 2024 11:01 WIBUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur cuti bagi perempuan melahirkan maksimal hingga enam bulan dengan tetap mendapat gaji penuh selama empat bulan. Dua bulan berikutnya berhak dapat gaji 75 persen. pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA mengatur hak dan kewajiban bagi seorang ibu pekerja yang tengah melewati masa persalinan.
Di dalamnya, UU juga mengatur hak cuti yang didapat ibu usai melewati proses persalinan. Pasal 4 misalnya, terkait hak dan kewajiban, menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan."Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 bulan pertama; dan 2.
"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," demikian bunyi ayat 4. Nah, selama masa cuti tersebut, seorang ibu tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.
Ruu Kesejahteraan Ibu Dan Anak Cuti Melahirkan Ibu Hamil
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikannya.
Read more »
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024). Berikut poin pentingnya,
Read more »
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Read more »
UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Read more »
RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang, Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Read more »
Kia Umumkan Peluncuran SUV Listrik Compact EV3 Terbaru, Seperti Ini TampilannyaSetelah berbulan-bulan menggoda SUV compact barunya, Kia Akhirnya resmi meluncurkan gambar lengkap dan spesifikasi EV3
Read more »