BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

BPJS News

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
Bpjs KesehatanKrisRuang Perawatan
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 53%

Kebijakan BPJS Kesehatan diganti KRIS justru dikhawatirkan membatasi aksesibilitas pasien JKN mendapatkan ruang perawatan di RS. Kok bisa? Baca selengkapnya di artikel ini!

Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut.

Sama halnya dengan rumah sakit pemerintah, jika rumah sakit tersebut memasang 80 persen untuk KRIS, maka sisanya 20 persen untuk pasien umum dengan pembayaran secara mandiri atau tanpa asuransi. Timboel meminta otoritas kesehatan dapat memberikan jaminan para peserta JKN dapat mengakses ruang perawatan KRIS secara maksimal tanpa kendala yang berarti.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Bpjs Kesehatan Kris Ruang Perawatan Rumah Sakit JKN

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Read more »

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »

Penerapan KRIS, BPJS Watch: Akses pasien JKN harus dijaminPenerapan KRIS, BPJS Watch: Akses pasien JKN harus dijaminBPJS Watch mengingatkan otoritas kesehatan untuk menjamin akses ruang perawatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seiring penerapan Kelas Rawat Inap ...
Read more »

Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISInfo Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISPenetapan manfaat, tarif, dan Iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Read more »

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan TeknisnyaKelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan TeknisnyaTerkait bakal dihapusnya sistem kelas pada rawat inap BPJS Kesehatan, Kemenkes saat ini tengah mengolah soal aturan teknis KRIS.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 17:17:19