Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar .
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Iuran Bpjs Kesehatan Bpjs Kesehatan Kelas 1 2 3 Dihapus KRIS
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan.
Read more »
Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?Ini dia tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2025, baca selengkapnya di artikel ini.
Read more »
Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terbaru terkait jaminan kesehatan. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal diubah.
Read more »
Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRISTarif iuran kelas III BPJS Kesehatan berpotensi naik karena penerapan KRIS
Read more »
Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siap-siap Peserta Kelas 3 Bayar Iuran Lebih MahalKelas perawatan menggunakan BPJS Kesehatan bakal dihapus paling lambat 30 Juni 2025. Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »
Bos BPJS Kesehatan Bocorkan Iuran Terbaru Pasca Kelas 1,2,3 DihapusDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »