Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan Teknisnya

BPJS Kesehatan News

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan Teknisnya
Aturan BPJS KesehatanKrisKemenkes
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 83%

Terkait bakal dihapusnya sistem kelas pada rawat inap BPJS Kesehatan, Kemenkes saat ini tengah mengolah soal aturan teknis KRIS.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024. Di dalamnya terdapat soal peleburan kelas 1,2, dan 3 peserta JKN dari BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar .

'Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,' kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengutip Antara. Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A tentang syarat kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi:Terdapat ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam3Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidurPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Aturan BPJS Kesehatan Kris Kemenkes Permenkes

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Mental Health Jadi Prioritas Kemenkes, Sama Bahayanya seperti KankerMental Health Jadi Prioritas Kemenkes, Sama Bahayanya seperti KankerKementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menjadikan kesehatan mental sebagai prioritas masalah kesehatan di Indonesia.
Read more »

KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan DikurangiKRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan DikurangiIa mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS adalah untuk meningkatkan mutu dengan standar kelas ruang rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
Read more »

Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan KRIS. Berikut beda kelas BPJS dengan KRIS.
Read more »

Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISInfo Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISPenetapan manfaat, tarif, dan Iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Read more »

Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISDaftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISPada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Read more »

Dirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanDirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanBPJS Kesehatan, menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 20:06:09