Pekerja yang tidak mendapat pembayaran tunjangan hari raya atau THR dapat mengadukan pengusaha ke Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja dapat mengadukan pengusaha ke Kementerian Ketenagakerjaan jika tak mendapat tunjangan hari raya atau THR keagamaan.
Pekerja dapat melapor melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Lantas bagaimana cara melapor melalui website posko THR 2023?1. Klik website https://poskothr.kemnaker.go.id lalu pilih Menu Masuk. 5. Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pekerja dalam Masa Percobaan Berhak Terima THR? Ini FaktanyaKemenaker menjelaskan soal apakah pekerja dalam masa percobaan atau probation berhak menerima THR Lebaran.
Read more »
Perusahaan yang Tidak Bayar THR atau Telat Bayar Bisa Dilaporkan, Begini CaranyaPerusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR 2023, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan.
Read more »
THR Belum Cair? Ini Simulasi THR Pekerja Dalam Masa PercobaanBatas waktu pembayaran THR swasta yang ditetapkan pemerintah, dalam hitungan hari akan berakhir. Bagaimana nasib karyawan magang dan masa percobaan?
Read more »
Catat! Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR LebaranMenjelang Lebaran alias Idulfitri, pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantornya. Ada sanksi untuk perusahaan nakal yang tak bayar THR.
Read more »
Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan? Simak Aturannya Berikut IniMenteri Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan untuk memberikan THR pada pekerja swasta minimal 7 hari sebelum lebaran, berikut aturannya.
Read more »