Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR 2023, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan RI pun telah membuat Posko THR. Pekerja dapat melaporkan pengusaha yang tidak atau telat membayar THR di posko tersebut., Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengonfirmasi keberadaan Posko THR untuk menerima aduan terkait THR.No. WhatsApp 08119521150 atau 08119521151Pelapor juga bisa membuat aduan tatap muka ke Posko THR yang beralamat di PTSA Kemnaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.
Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Bayar THR, Perusahaan Harus Siap DipanggilDPRD Kabupaten Tapin memberikan atensi khusus untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Read more »
Tak Cuma Teguran, Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi IniPemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini, termasuk sanksi yang menanti perusahaan.
Read more »
Apindo Jateng Ingatkan 1.600 Pengusaha Secepatnya Bayar THR Sebelum H-7 LebaranApindo menegaskan kepada 1.600-an perusahaan yang menjadi anggotanya untuk tidak menyicil pembayaran THR.
Read more »
THR Cair, Prioritaskan Kebutuhan Jangan Lupa Bayar HutangAgar keuangan stabil, pakar-pakar keuangan ternama mengatakan bahwa perencanaan keuangan merupakan hal yang sangat penting.
Read more »
Pengusaha di Batam Diminta Bayar THR Tepat Waktu |Republika OnlinePembayaran THR adalah hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawai.
Read more »