Kapan THR Swasta Harus Dibayarkan? Simak Aturannya Berikut Ini TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya selalu dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta. Pasalnya, tunjangan ini dapat menjadi penghasilan tambahan selain gaji pokok yang biasanya diterima setiap bulan.Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengatur tentang mekanisme pemberian THR bagi karyawan swasta. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi pekerja yang telah memiliki waktu kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Tunjangan Hari Raya akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan dengan perhitungan masa kerja : 12 x 1 bulan upah.3.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Batas Akhir Pembayaran THR Karyawan Swasta 2023, Berikut Rincian Jadwalnya - Tribunnews.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, THR yang akan diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran. (ld)
Read more »
Punya ART? Segini THR yang Ideal Kamu Berikan ke DiaKewajiban Anda bukan hanya sebatas membayar gaji saja, melainkan ada uang THR juga yang harus dibayar
Read more »
THR ASN Pemkot Surabaya Cair Pekan Ini, Honorer Harap BersabarTHR untuk ASN Pemkot Surabaya masih dihitung, sedangkan untuk tenaga honorer masih diupayakan.
Read more »
Arab Saudi Umumkan Hari Libur Idul Fitri untuk Sektor SwastaLiburan akan dimulai pada Kamis, 20 April 2023.
Read more »
Beri THR untuk Honorer, Pemkab Lombok Timur Menyiapkan Anggaran Rp 13 MPemkab Lombok Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 13 miliar untuk THR bagi tenaga honorer setempat.
Read more »