Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pengajuan banding dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan BAKTI Kominfo. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis Achsanul Qosasi Kejagung Kasus Bts
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus BTS KominfoMantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Read more »
Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraMantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis (20/6/2024).
Read more »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4GMantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.
Read more »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Read more »
Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4GAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima ...
Read more »
Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraJPNN.com : Terbukti terima suap, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Read more »