Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.Kemudian, Achsanul juga dinilai melanggar amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke tenda-tenda jemaah haji Indonesia di Mina. Ace menyampaikan lima hal penti Menurut pakar politik, haram bagi PDIP berada di satu barisan dukungan dengan Jokowi dalam kontestasi pemilu terutama Pilgub Jakarta 2024.
Achsanul Qosasi Badan Pemeriksa Keuangan Korupsi Bts Bts 4G Vonis
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraMantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis (20/6/2024).
Read more »
Sidang Duplik BTS: Achsanul Qosasi Bersikukuh Tak Lakukan PemerasanMantan anggota BPK Achsanul Qosasi tetap bersikukuh tak melakukan pemerasan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Read more »
Dengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 MiliarAchsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
Read more »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 MiliarSaat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Read more »
JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus PidanaSelain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Read more »
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4GJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Read more »