Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima ...
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis . ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Dia menyebutkan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Read more »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4GMantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.
Read more »
Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraMantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis (20/6/2024).
Read more »
Sidang Duplik BTS: Achsanul Qosasi Bersikukuh Tak Lakukan PemerasanMantan anggota BPK Achsanul Qosasi tetap bersikukuh tak melakukan pemerasan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Read more »
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus BTS KominfoMantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Read more »
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4GJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Read more »