Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype.
REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN - Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg. Vonis dijatuhkan pada Senin . Ketiganya, yakni Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis, dan Ahmad Jufri bin Zainuddin.
Vonis ketiganya dibacakan oleh ketua majelis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan. Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, dengan para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum tetap berada di Kantor Kejari Bintan."Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang," kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
Dia menyampaikan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan."Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti," ujar Haryo. Polres Bintan, Polda Kepri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, akhir Agustus tahun lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.
Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Hukuman, Romahurmuziy Segera Bebas?Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy direncanakan akan bebas pekan depan. Hal tersebut terjadi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memotong masa hukuman Romahurmuziy dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.
Read more »
Pengurangan Vonis Dinilai Cederai Keadilan Publik |Republika OnlinePara hakim punya komitmen untuk menjaga jarak diri melalui putusan yang berpihak.
Read more »
Vonis Ringan Koruptor, Perspektif Korupsi Hakim MA DipertanyakanAnggota ICW Kurnia Ramdhana mengatakan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi harus mengembalikan marwah tindak pidana korupsi sebagai tindakan kejahatan luar biasa.
Read more »
Vonis Romahurmuziy Disunat Jadi 1 Tahun, Eks Ketua KY: Lukai KeadilanPengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. Putusan ini dinilai melukai keadilan.
Read more »
Selain Hukuman Cambuk, Saudi Cabut Hukuman Mati untuk Remaja |Republika OnlineHukuman mati Saudi dicabut untuk remaja usia di bawah 18 tahun.
Read more »
|em|Syuting|/em| FTV Terhenti, Honor Penulis Skenario Tersendat |Republika OnlinePandemi Covid-19 berdampak pada pembayaran honor penulis skenario.
Read more »