Hukuman mati Saudi dicabut untuk remaja usia di bawah 18 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Selain menghapuskan hukuman cambuk, pemerintah Arab Saudi menghapuskan hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Pelaku kejahatan yang dimaksud adalah anak berusia 18 tahun ke bawah.
Baca Juga Menanggapi hal tersebut, Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, Awwad Alawwad menyambut baik putusan tersebut. BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Saudi Akhiri Hukuman Mati dan Cambuk bagi Pelaku di Bawah UmurRaja Arab Saudi Salman hari Minggu (26/4) telah memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur, demikian pernyataan seorang pejabat tinggi. Keputu
Read more »
Setelah cambuk, kini hukuman mati untuk anak yang dihapus Arab saudiArab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan, demikian pernyataan Komisi HAM (HRC), ...
Read more »
Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Terpidana di Bawah UmurPresiden Komisi HAM Arab Saudi berharap dekrit kerajaan soal hukuman mati bisa menjadi tolok ukur untuk mereformasi hukum pidana di kerajaan tersebut.
Read more »
Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Anak di Bawah UmurUsai hapus hukuman cambuk, Arab Saudi kini menghilangkan hukuman mati bagi anak di bawah umur. Kerajaan Arab Saudi mengakhiri...
Read more »
Arab Saudi Hapus Hukuman Mati bagi Anak di Bawah UmurMereka nantinya akan menjalani hukuman penjara maksimal 10 tahun di fasilitas penahanan remaja
Read more »