Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal, Ini Tindak Lanjut dari Bea Cukai Batam

Ribuan Botol Miras News

Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal, Ini Tindak Lanjut dari Bea Cukai Batam
Bea CukaiPenyelundupanBerita
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Bea Cukai Batam terus mengawal penanganan kasus penyelundupan minuman alkohol ilegal di kawasan Industri Buana Central Park sejak Januari 2024 lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park.Batam menyita sebanyak 30.

“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. Penyelundupan MMEA ilegal melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah.Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama, agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Bea Cukai Penyelundupan Berita Bea Cukai

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bea Cukai Batam Tindak 233 Kasus Penyelundupan dari Rokok Hingga Suku Cadang MogeBea Cukai Batam Tindak 233 Kasus Penyelundupan dari Rokok Hingga Suku Cadang MogeBarang-barang yang kerap diselundupkan di wilayah Batam antara lain narkoba, solar, benih lobster, suku cadang kendaraan dan rokok tanpa pita cukai.
Read more »

Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras IlegalBea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras IlegalBEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol MMEA di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu
Read more »

Tindakan Gabungan Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Cegah Peredaran Sabu-sabu di BatamTindakan Gabungan Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Cegah Peredaran Sabu-sabu di BatamBea Cukai dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Read more »

Bea Cukai Batam Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras IlegalBea Cukai Batam Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras IlegalBea Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu.
Read more »

Bea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley DavidsonBea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley DavidsonPENYIDIK Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan spare part motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam
Read more »

Bea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di BatamBea Cukai Kawal Penanganan Perkara Penyelundupan Miras Ilegal di BatamJPNN.com : Bea Cukai Batam terus mengawal penanganan kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 08:51:33