Bawaslu mengeluarkan surat kepada partai politik peserta pemilu ihwal apa saja yang tidak boleh dilakukan Caleg setelah ditetapkan KPU.
- Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan surat kepada partai politik peserta pemilu ihwal apa saja yang tidak boleh dilakukan calon anggota legislatif pasca-ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI sebelum masuk masa kampanye 28 November 2023.
"Para caleg diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai," sebagaimana tertulis dalam surat, dikutip Sabtu . Pertemuan yang dilarang itu meliput pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DCT Bakal Diumumkan, Bawaslu Surati Parpol Ikut Aturan Tak Langgar Masa KampanyeImbauan itu juga disampaikan oleh Bawaslu melalui surat kepada partai seluruh partai politik peserta pemilu.
Read more »
APK Marak Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Edarkan Surat Minta Caleg Mencopot APK Secara MandiriBerita APK Marak Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Edarkan Surat Minta Caleg Mencopot APK Secara Mandiri terbaru hari ini 2023-11-02 16:45:48 dari sumber yang terpercaya
Read more »
KPU Segera Surati Partai Politik untuk Buka CV CalegBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
Tetapkan DCT, KPU Segera Surati Partai Politik Biar Caleg DPR RI Publikasikan Daftar Riwayat HidupKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyurati seluruh partai politik (parpol) agar caleg yang telah ditetapkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Read more »
KPU Tetapkan 668 Caleg DPD dan 9.917 Caleg DPR RI Masuk Daftar Calon Tetap Pemilu 2024KPU RI telah menetapkan jumlah hingga nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI yang berhasil lolos dan masuk daftar calon tetap.
Read more »