Singapura Hukum TKW 1,5 Tahun Penjara, Curi Perhiasan Majikan Rp 600 Juta TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, Erna Susilawati, 39 tahun, mencuri perhiasan dan uang tunai milik majikannya di Singapura. Total kerugian yang dialami majikan mencapai lebih dari US$ 50 ribu atau setara Rp 600 juta. Erna telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu, 26 Juli 2023. Saat ketahuan mencuri, tenaga kerja wanita atau TKW ini segera menghubungi pembantu lain untuk menjual perhiasan curian ke penadah.
Setelah mencuri uang tunai dan perhiasan, Erna mendapat bantuan dari sesama pembantu untuk menggadaikan barang-barang tersebut dan mengirimkan hasilnya ke negara asalnya Indonesia. Pada 14 Juni 2021, korban menyadari bahwa uang tunai lebih dari S$50.000 hilang dari kamarnya. Perhiasannya juga hilang. Meskipun mencari selama beberapa hari, dia tidak dapat menemukan barang berharga sehingga mengajukan laporan ke polisi.Jaksa menuntut hukuman antara 18 hingga 20 bulan penjara untuk Erna Susilawati.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Panas Ekstrem, Tanda Bahaya Krisis Iklim | Republika IDTahun ini jadi tahun terpanas selama ratusan tahun.
Read more »
Pertama dalam 20 Tahun Singapura Akan Eksekusi Mati Seorang WanitaSingapura akan mengeksekusi seorang wanita untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun pada hari Jumat mendatang. Singapura akan mengeksekusi seorang wanita untuk...
Read more »
Singapura akan Eksekusi Perempuan Pertama setelah Hampir 20 TahunSingapura, minggu ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan yang akan menjadi perempuan pertama yang akan dikirim ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7). Organisasi HAM mendesak agar eksekusi...
Read more »
Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Selama Lima TahunBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Legenda Bola RI Kurnia Meiga Join Garuda Eleven MetaleagueDalam beberapa tahun terakhir, Kurnia menghadapi tantangan pribadi, termasuk kehilangan penglihatan sejak tahun 2017.
Read more »
Bukan lagi di Hutan Gunungkidul, UGM Trail Run 2023 Pilih Medan Lereng MerapiEvent lari UGM Trail Run 2023 bakal mengambil lokasi berbeda dengan perhelatan tahun-tahun sebelumnya.
Read more »