KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.
Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016,Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli.
Bahkan, Cholidi dan Khoiri bersama Muchlin Karli menyepakati nilai harga Rp 120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu permeter persegi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadaan Lahan HGU PTPN XI Rugikan Negara Rp30,2 MiliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI merugikan keuangan
Read more »
Spanyol dan Negara-Negara Eropa Ini Pertimbangkan Mengakui Negara PalestinaJPNN.com : Sejumlah negara anggota Uni Eropa mempertimbangkan rencana untuk mengakui negara Palestina pada 21 Mei
Read more »
Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN JakartaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Read more »
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif dalam penyidikan kasus ...
Read more »
KPK tahan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan PTPN XITim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh ...
Read more »
KPK Umumkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU)
Read more »