Namun, belum diketahui apakah Partai Prima akan mengajukan kasasi atau tidak.
Perkara ini memang belum berkekuatan hukum tetap. Sebab partai Prima masih bisa melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung . Hanya saja, Prof Yusril memandang posisi itu membuat KPU tetap bisa bergerak menyiapkan Pemilu 2024.
"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan eksepsi Tergugat KPU bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Partai Prima," ujar Yusril. "Kalaupun didalilkan demikian, mengingat KPU adalah lembaga negara, maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," ucap Yusril.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus BatalPT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024
Read more »
Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Terbuka Untuk Umum, Namun Hanya Bisa Dihadiri 20 OrangMeski sidang bersifat terbuka, jumlah pengunjung sidang putusan AG dibatasi hanya untuk 20 orang.
Read more »
PT DKI Nyatakan PN Jakpus Tak Berwenang Adili KPU Vs Partai PrimaPengadilan Tinggi Jakarta menyatakan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan KPU RI.
Read more »
Bacakan Hasil Banding, Hakim PT DKI Sempat Sebut Bahwa Partai Prima Terindikasi Rangkap JabatanMeski demikian, Hakim PT DKI Jakarta menegaskan tidak ada larangan terhadap kondisi rangkap jabatan yang diindikasi terjadi pada Partai Prima.
Read more »
Tanggapi Isu Pindah dari Gerindra ke PPP, Begini Penjelasan Sandiaga UnoSandiaga Uno menanggapi isu perpindahannya dari Partai Gerindra ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Read more »