Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPPKGBK.
PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara sengketa Hotel Sultan Gelora Bung Karno . Salah satunya, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun.
"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta. Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? bahkan harusnya lebih daripada itu," kata Amir, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin .
"Kalau pemerintah nggak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UUnya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya," kata Yosef, Selasa , dikutip dari CNBC Indonesia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 TriliunKekinian kubu Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco menuntut kerugian pada Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri.
Read more »
Kisruh Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Minta PPKGBK Ganti Rugi Rp 28 TPerusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPPKGBK.
Read more »
Proses Sidang Pontjo Sutowo Vs PPKGBK Lanjut MediasiSidang Pontjo Sutowo Vs Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco lanjut mediasi.
Read more »
Sidang Perdata Digelar, Ini 3 Tuntutan Perusahaan Pontjo Sutowo ke PPKGBKSidangnya Digelar Hari Ini, Sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan masih belum usai.
Read more »
Terima Perintah Pengosongan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tuding Pengelola GBK Main Hakim SendiriPontjo Sutowo mengatakan pihaknya tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Read more »
Pengamat Sebut PPKGBK Tak Bisa Kosongkan Paksa Hotel Sultan Tanpa Perintah PengadilanMenurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, seharusnya tidak bisa dilakukan pengosongan Hotel Sultan oleh PPKGBK karena bukan perintah pengadilan.
Read more »