Perpres No 54 Tahun 2020 berpotensi mereduksi hak konstitusional DPR RI yang sudah dimandatkan dalam UUD 1945.
PERATURAN Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, sangat berpotensi mereduksi hak konstitusional DPR RI yang sudah dimandatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Pembicaraan menyangkut APBN harus selalu melibatkan DPR RI, sesuai Pasal 20a dan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945.
Dengan bahasa yang lebih lugas, Heri menyebut Perpres tersebut 'mengebiri' hak konstitusional DPR. Perpres ini merupakan aturan pelakasana dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 761,7 triliun. Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya, jelas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
“Perpres tersebut mencantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dari sini dapat disimpulkan tampaknya Pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum," kata Heri. “Kami menilai dari sisi positifnya saja. Mungkin orang-orang di lingkaran Presiden-lah yang ingin menjerumuskan Presiden menjadi sosok penguasa tunggal. Presiden dalam hal ini mengikuti saja, karena sedang kalut memikirkan kondisi negara yang makin genting,” kilahnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Habib Aboe Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres APBN, Inkonstitusional?Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe, menyesalkan Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. HabibAboe
Read more »
PKS: Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Langgar KonstitusiPKS: Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Langgar Konstitusi. Dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR.
Read more »
DPR Juga Bentuk Tim Pengawas Penanganan Covid-19 |Republika OnlineTim Satgas tidak menggunakan anggaran DPR melainkan sumbangan inisiatif anggota DPR.
Read more »
Penting, Ini Hak dan Kewajiban Warga DKI Selama PSBBHak dan kewajiban dari warga DKI selama PSBB diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB.
Read more »
Dampak Pandemi Corona, F1 2020 Berpotensi Digelar Tanpa Penonton'Balapan tanpa penonton bukanlah sesuatu yang bagus, tetapi itu lebih baik daripada tidak ada balapan sama sekali,' kata Direktur F1 Ross Brawn.
Read more »
Tiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal BerlapisTiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60)
Read more »