Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Jumat, 07 Jun 2024 08:30 WIBKelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar . Rencananya program itu akan dilaksanakan pada 30 Juni 2025.
"Kemudian ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar , ditentukan di Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis kemarin.Ali Gufron mengatakan sampai jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS.
Dewan Jaminan Sosial Nasional pun angkat bicara tentang iuran Kelas Rawat Inap Standar yang menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan pihaknya bersama pemerintah perlu evaluasi. Evaluasi untuk penentuan iuran diperlukan agar tidak berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan. Selain itu juga untuk menentukan iuran yang adil."Karena Pak Dirut tidak ingin repot masalah, soal keuangan tidak cukup. Jadi itu tetap bagian penting salah satunya hitungan aktuaria," ungkapnya.
Iuran Bpjs Kesehatan Kelas Bpjs Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Sistem Kelas Masih Ada, Ini Penjelasan LengkapnyaDirektur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Read more »
DPR Akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas LayananWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR RI untuk meminta penjelasan dari BPJS Kesehatan terkait kabar penghapusan kelas layanan.
Read more »
Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS KesehatanDPR RI akan meminta penjelasan ke pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS perihal penghapusan pelayanan kelas Sistem itu diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar KRIS
Read more »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Read more »
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Read more »
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »