Berikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Keputusan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan menuai sorotan. Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat ikut angkat suara soal penerapan sistem baru ini.
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," katanya. Rizzky mengatakan sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut.
Bpjs Kesehatan Kris Jkn Jokowi
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Read more »
Buka-bukaan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes Jamin Layanan Lebih BagusBudi Gunadi mengatakan kelas BPJS tidak dihapus, namun standarnya disederhanakan dengan peningkatan kualitas yang disamakan untuk semua layanan.
Read more »
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Kata Jokowi & MenkesBPJS Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama.
Read more »
Menkes: Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Tapi DisederhanakanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tidak ada penghapusan jenjang kelas pelayanan BPJS Kesehatan.
Read more »
Menkes Bantah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan DihapusMenkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan meski akan melaksanakan Kelas Rawat Inap Standar.
Read more »
Menkes Bantah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus: DisederhanakanMenkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan meski akan melaksanakan Kelas Rawat Inap Standar.
Read more »