KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, menyoroti putusan majelis hakim terhadap kliennya. Happy menyinggung soal kemandirian hakim
"Yang kami lihat majelis hakimnya apakah sudah menjalankan sesuai kemandirian hakim?" kata Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Happy mengutip Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Beleid itu berbunyi kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."Serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," papar dia. Happy menyebut hakim seyogianya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun. Menurut dia, hakim berada dalam tekanan publik."Kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti sebenarnya di persidangan. Kami menyatakan langsung banding," ujar dia.
Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jelang Vonis Shane Lukas, Kuasa Hukum Minta Hakim Putuskan Tanpa Intervensi Publik: Dia KorbanKuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing berharap hakim memutus tidak memutus perkara kliennya berdasarkan intervensi publik.
Read more »
Putusan Terhadap Shane Lukas Dinilai Tak Berdasarkan Fakta HukumHappy Sihombing mengkritik putusan majelis hakim terhadap kliennya, Shane Lukas yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum.
Read more »
Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar JeraMario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Read more »
Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum David Berharap Hukuman MaksimalSebelumnya Mario dituntut 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi senilai Rp120 miliar lantaran terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat.
Read more »
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Terdakwa Miliki Unsur Kesengajaan,'Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,' kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono.
Read more »
Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama"...Menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama..."
Read more »