Happy Sihombing mengkritik putusan majelis hakim terhadap kliennya, Shane Lukas yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum.
KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, mengkritik putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis . Happy mengatakan ada banyak fakta hukum dalam persidangan yang tidak diindahkan hakim. Majelis hakim disebut hanya mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum .Happy juga menyinggung putusan majelis hakim soal hal yang meringankan Shane. Shane disebut menghalau terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, agar tidak menganiaya David lebih lanjut meski terlambat.
Happy menyebut hal itu yang membuat pihaknya dan Shane mengajukan banding. Mereka berharap mendapat keadilan di tingkat pengadilan tinggi. Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak AdilKeluarga dari Shane Lukas tidak sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Read more »
Hadiri Sidang, Keluarga David Harap Mario Dandy Divonis MaksimalKeluarga David berharap hakim memberikan vonis hukuman sesuai tuntutan jaksa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Read more »
Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari IniPengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, hari ini.
Read more »
Shane Lukas Tak Dibebankan Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David OzoraTerdakwa penganiayaan Shane Lukas tidak dibebankan biaya restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Read more »
Jelang Vonis Shane Lukas, Kuasa Hukum Minta Hakim Putuskan Tanpa Intervensi Publik: Dia KorbanKuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing berharap hakim memutus tidak memutus perkara kliennya berdasarkan intervensi publik.
Read more »
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Terdakwa Miliki Unsur Kesengajaan,'Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,' kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono.
Read more »