Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mewajibkan seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana dengan masyakarat tidak mampu?
Selain itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mewajibkan seluruh penduduk ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dalam hal ini
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib. “Dalam perundang-undangan tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,” ujar Rizzky kepada
Kelas Rawat Inap Standar Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Ke Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Tidak Mampu Ditan Rizzky Anugerah Indonesia BPJS Kesehatan Pemerintah Teken Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Read more »
Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan MandiriSeperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.
Read more »
Bisakah Mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS? Begini CaranyaPemerintah Indonesia telah menghadirkan Kartu BPJS Kesehatan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Read more »
Simak, Berikut Cara Klaim Kacamata Memakai Kartu BPJS KesehatanPemerintah Indonesia telah menghadirkan Kartu BPJS Kesehatan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Read more »
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Read more »
Termasuk Kacamata, 7 Alat Kesehatan Ini Gratis Pakai BPJS KesehatanBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut daftar alat bantu kesehatan yang di-cover BPJS.
Read more »