Presiden mengakui penerbitan aturan media sosial jadi platform jual beli terlambat. Hal ini pun berdampak besar ke banyak pihak.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin siang, Presiden menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan membahas aturan perdagangan di media sosial.
Langkah ini jadi bentuk respons pemerintah soal sepinya jual beli konvensional di mal dan pusat perbelanjaan, termasuk Pasar Tanah Abang. Pemerintah juga mengaku, sepinya perdagangan, baik offline maupun online di dalam negeri, merupakan bagian dari imbas kencangnya serbuan produk-produk dari luar negeri yang dijual dengan harga murah.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru Social Commerce di Indonesia, TikTok Angkat SuaraTikTok buka suara soal aturan terbaru social commerce yang baru dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Read more »
Media Dunia Ramai Beritakan Rencana Indonesia Terbitkan Aturan Baru soal Jualan di Media SosialMedia dunia ramai memberitakan rencana pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan yang akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan barang.
Read more »
Pemerintah Ancam Usir TikTok dari Indonesia Jika Tak Patuhi AturanMenteri Investasi bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online
Read more »
Pemerintah Hanya Bolehkan Social Commerce untuk Promosi Bukan Transaksi, Aturan Lengkap Segera TurunSosial commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti TV, tetapi tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.
Read more »
Pemerintah masih matangkan aturan pajak karbonPemerintah masih terus mematangkan peraturan pajak karbon, yang bertujuan antara lain untuk mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) yang ...
Read more »
Menteri Zulhas Buka Suara Soal Aturan Jualan di Platform Digital TikTok ShopMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan buka suara soal aturan mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial, TikTok Shop. Begini katanya.
Read more »