Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker Sindonews News
di masa transisi endemi Covid-19. Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik.melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 .
Dan berikut adalah isi terkait aturan protokol kesehatan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dari Satgas Penanganan Covid-19. a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai MaskerPemerintahan Presiden Jokowi resmi mencabut aturan wajib pakai masker di ruang publik setelah PPKM berakhir.
Read more »
Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut PemerintahAturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.
Read more »
Ekspor Pasir Laut: DPR Minta Pemerintah Cabut PP No. 26/2023Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.
Read more »
Aturan Terbaru Prokes Endemi Covid-19, Bepergian Tak Wajib Pakai MaskerDalam aturan prokes masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum.
Read more »
Menyesatkan, Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Perusahaan Eropa karena Ekspor Bahan MentahMenyesatkan, Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Perusahaan Eropa karena Ekspor Bahan Mentah TempoCekFakta CekFakta
Read more »
Loftus-Cheek Sudah Siap Cabut dari Chelsea ke San Siro, Tinggal Tunggu Langkah Milan - Bola.netGelandang Chelsea Ruben Loftus-Cheek dikabarkan telah siap cabut ke San Siro untuk gabung AC Milan.
Read more »