Dalam aturan prokes masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah menerbitkan syarat terbaru bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan baik di luar maupun dalam negeri. Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 202. “Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut dikutip, Sabtu .
Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : masker Covid-19 surat edaran Vaksin Booster Editor : Ibad Durrohman Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Menghitung Dampak Kejutan IPO Pertamina H ... Berjudi Pemulihan Wisata di Singapura Ketika Ambisi Net Zero Indonesia dan Seju ... Lihat lainnya ≫
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
Read more »
Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut PemerintahAturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.
Read more »
Jaz Hayat Menyuarakan Rasa Syukur dalam Cinta dalam Lagu BersamamuJaz, solois asal Brunei Darussalam ini, mengungkapkan bahwa Bersamamu memiliki nuansa kasmaran yang khas seperti lagu-lagu sebelumnya.
Read more »
Mendag Blak-blakan Gak Mau Dipenjara Karena Minyak GorengGonjang-ganjing utang pemerintah dalam program subsidi minyak goreng makin kusut.
Read more »
Antarkan Makanan hingga Depan Pintu Rumah, Inovasi Desa Sopo NTT Atasi StuntingGeliat pemerintah desa Sopo di Timor Tengah Selatan dalam mengupayakan penurunan stunting.
Read more »