Para pedagang sajadah dan perlengkapan haji serta umrah lainnya kebingungan saat pemerintah memutuskan memisahkan TikTop Shop.
jpnn.com, JAKARTA - Pedagang di Tanah Abang, yang menjual sajadah dan perlengkapan ibadah muslim, mengaku saat terbantu dengan kehadiran TikTok Shop.
Saat musim haji dan lebaran, memang banyak orang yang membutuhkan perlengkapan ibadah sebagai suvenir. Seperti sajadah, mukena, sarung, tasbih, sampai kurma dan air Zam-Zam dalam kemasan.Itu artinya, mereka mendapatkan penghasilan besar selama dua bulan untuk bisa menghidupi kebutuhan mereka selama 10 bulan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sebagian Pedagang Tanah Abang Jualannya Terbantu Berkat TikTok ShopNadia mengatakan jika selama satu tahun terakhir, hampir seluruh pedagang di Tanah Abang mulai familiar berkoar-koar secara live di TikTok Shop, termasuk dirinya.
Read more »
TikTok Shop Dilarang Berjualan, Pedagang Pasar Sambut Riang Gembira: Ini Angin SegarKeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan bertransaksi disambut gembira oleh para pedagang pasar.
Read more »
TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit LagiDalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan
Read more »
Pemerintah Tegas Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit LagiTiktok dilarang berjulan, hanya bisa menjalankan fungsinya sebagai media sosial. Dilarang melakukan transaksi perdagangan, hanya promosi.
Read more »
TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Bersiap Menyambut KebangkitanKehadiran Tiktok Shop dianggap sebagai penyebab omzet pedagang baju di Tanah Abang turun drastis belakangan ini
Read more »
TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit LagiSalah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 adalah platform 'social commerce' seperti TikTok Shop tidak boleh berjualan.
Read more »