Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan bertransaksi disambut gembira oleh para pedagang pasar.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kapan TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan di Indonesia?Pemerintah bakal melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
Read more »
Tetap jadi Medsos dan Dilarang untuk Berjualan, TikTok Buka SuaraPemerintah akhirnya tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli.
Read more »
Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta KejelasanTikTok Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah RI yang melarang social commerce seperti TikTok Shop, beroperasi.
Read more »
Mendag Zulhas Ancam Tutup Medsos yang Berjualan Seperti TikTok ShopMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan (Zulhas) menegaskan social commerce seperti TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Read more »
Alasan Zulhas Larang TikTok Shop Cs Jualan dan TransaksiPemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan, karena hal itu akan menguntungkan pihak platform.
Read more »
TikTok Shop Punya 6 Juta Penjual, Kini Terancam Tutup LapakPemerintah akan segera menerbitkan aturan yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan barang
Read more »