Perppu tidak memiliki skenario jelas jika pandemi Covid-19 belum usai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indekstat Consulting and Research menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 masih menggantung secara substansi penyelenggaran. Perppu menyebutkan pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir pada Desember 2020. Baca Juga CEO Indekstat Ary Santoso mengatakan, Perppu yang diterbitkan itu tidak memiliki skenario jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai.
Kendati demikian, dia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Perppu tersebut. Pengamat statistika politik ini mengatakan, Perppu memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan Pilkada Serentak. Menurutnya, KPU juga harus bisa memastikan jika pandemi belum dinyatakan usai maka apakah pemungutan suara tetap dilaksanakan pada Desember sesuai Perppu atau diundur kembali. Lanjuntya, jika akhirnya diundur kembali maka hal ini akan berpengaruh pada mekanisme penganggaran di daerah pilkada.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bawaslu: Belum Ada Perppu, Pilkada Belum Tentu Ditunda |Republika OnlinePerppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit
Read more »
Komnas HAM Minta Jokowi Cepat Keluarkan Perppu Penundaan PilkadaKOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Read more »
Jokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke DesemberLewat Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke dari bulan September ke Desember 2020.
Read more »
Rabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoNamun, KPU belum menerima salinan Perppu secara resmi.
Read more »
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu PilkadaPresiden menyebut Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai pandemi.
Read more »
Perppu Pilkada Terbit, Perludem: Masih Diselimuti KetidakpastianDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan penerbitan Perppu patut diapresiasi karena memberikan legalitas keberlanjutan pilkada
Read more »