OJK menjatuhkan sanksi kepada manajer investasi dan emiten nakal, termasuk pencabutan izin IndoSterling Aset Manajemen dan denda Rp 5,6 miliar.
Jumat, 06 Sep 2024 14:41 WIBOtoritas Jasa Keuangan melaporkan telah melakukan sanksi administrasi kepada manajer investasi, perusahaan efek hingga emiten nakal di pasar modal .
"Di bidang pasar modal pada bulan Agustus 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manager investasi atas nama PT IndoSterling Aset Manajemen," kata dia dalam konferensi pers, Jumat .Siap-siap! Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi buat Program Pensiun Tambahan
Manajer Investasi Sanksi Administratif Pasar Modal Emiten Nakal Denda
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset ManajemenGold
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset ManajemenGold
Read more »
Bikin Usaha Investasi Ugal-Ugalan, OJK Cabut Izin Usaha IndosterlingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha (CIU) PT Indosterling Aset Manajemen pada 20 Agustus 2024.
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha Indosterling AM dan Sanksi 6 Perusahaan IniSepanjang Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha terhadap satu Manajer Investasi.
Read more »
Daftar Lengkap Manajer Investasi Berizin OJK, Aman dan Terpercaya!Dengan banyaknya pilihan di pasaran, Anda perlu memastikan bahwa manajer investasi yang dipilih terpercaya dan diawasi oleh lembaga yang kompeten, yakni OJK. Simak ini!
Read more »
KSBAS: Cabut izin perusahaan di area habitat kunci gajah sumateraKoalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat (KSBAS) Bengkulu mengusulkan izin empat perusahaan yang mengeksploitasi Bentang Seblat Provinsi Bengkulu sebagai area ...
Read more »