Dalam pengumumannya, OJK mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran aturan pasar modal.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 20 Agustus 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen ," isi pengumuman OJK di aman resminya yang dikutip Jumat .
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Pertama, tidak memiliki kantor. Kedua, tidak memiliki pegawai. Ketiga, tidak memenuhi perintah OJK. Keempat, tidak memenuhi ketentuan minimum direksi dan dewan komisaris," kata Yuita. "Kelima, tidak memiliki Komisaris Independen. Keenam, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Ketujuh, tidak memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan minimal. Kedelapan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," lanjutnya.
"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," ujarnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru AgungOJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
Read more »
OJK cabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru AgungOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah ...
Read more »
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru AgungOJK menyatakan, pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan.
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung, Bagaimana Nasib Nasabah?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, di Jawa Timur.
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha BPR di Sidoarjo dan PadangSejak Januari hingga akhir Juli, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR/BPRS yang tidak sehat.
Read more »
OJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam ...
Read more »