Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 menyatakan menolak permohonan para pemohon gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah putusan MK tersebut kembali memberi ruang yang lebih besar bagi calon anggota legislatif perempuan untuk memaksimalkan kesempatan meraih kemenangan.
Soal target 100 kursi legislatif, Erma menjelaskan konsep caleg perempuan adalah menambah perolehan kursi baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dia memastikan, caleg perempuan di PKB bukan untuk merebut kursi yang ada, tapi menambah perolehan kursi baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
"Diharapkan 100 kursi DPR RI terpenuhi. Sehingga terpenuhi perolehan suara 30% perempuan," dia menandasi. Kedua, PKB akan terus bekerja secara sistematis mendorong, memfasilitasi, dan mendukung infrastruktur politik bagi para caleg yang akan berkampanye.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Caleg Tetap Berebut Nomor UrutKonflik penentuan nomor bakal caleg ditengarai terjadi karena ketidakpastian sistem pemilu sebelum putusan MK. Selain itu, KPU juga memberi ruang parpol untuk mengubah nomor urut caleg. Polhuk AdadiKompas Kompas58
Read more »
Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional TerbukaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diajukan sejumlah pihak. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Polhuk AdadiKompas Kompas58
Read more »
Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Putusan MK DiapresiasiMahkamah Konstitusi (MK) menolak menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan MK usai membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka.
Read more »
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg!MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Read more »
Foto : MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg | merdeka.comMK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.,Mahkamah Konstitusi,Pemilu 2024,Pemilu,Sistem Proporsional Terbuka,Sistem Proporsional Tertutup,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »