Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya

Analisis News

Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya
Pembangunan DesaUu DesaRestu Gunawan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 56%
  • Publisher: 70%

Sudah waktunya melakukan pembenahan dan percepatan untuk mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.

Hiruk-pikuk revisi Undang-Undang Desa telah selesai dengan disetujuinya perubahan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari perdebatan yang muncul ada lima poin yang paling disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran dana desa, insentif kepada rukun tetangga dan rukun warga serta masa jabatan kepala desa.

Pandangan ini terus-menerus tertanam sehingga sumber pangan yang ada seolah-olah hanya beras. Masyarakat di desa-desa pada masa lalu selalu memproduksi sumber pangan yang berasal dari umbi-umbian dan sumber lain yang tersedia di sekitarnya. Hal ini mulai banyak ditinggalkan. Ke-18 tujuan tersebut, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera; pendidikan desa berkualitas; desa berkesetaraan jender; desa layak air bersih dan sanitasi; desa berenergi bersih terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan infrastruktur desa; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa berkelanjutan; konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan.

Salah satu indikator penting adalah SDGs Nasional yang kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa, yang menunjukkan bahwa desa mempunyai peranan cukup penting dalam pembangunan nasional. Hal ini relevan dengan pernyataan Bung Hatta bahwa ”Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”.

Selain itu, melalui pemanfaatan ragam kebudayaan yang ada seperti penyelenggaraan festival dan bazar, akan memperkuat kohesi sosial antarmasyarakat sehingga nilai-nilai gotong royong yang sudah ada sejak lama dapat terus terbangun. Hal yang tidak kalah penting adalah keterlibatan kaum perempuan dan anak-anak dalam proses regenerasi dan memperkuat identitas desanya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pembangunan Desa Uu Desa Restu Gunawan Desa Berbudaya Desa Berdaulat Sdgs SDG10-Berkurangnya Kesenjangan

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dua UMKM Binaan BRI Ini Siapkan Calon Desa Brilian di Katongan GunungkidulDua UMKM Binaan BRI Ini Siapkan Calon Desa Brilian di Katongan GunungkidulDesa Katongan kini menuju Desa Brilian.
Read more »

Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILianIntip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILianDesa Ibru terpilih sebagai Desa Inovatif dan Digitalisasi Terbaik dalam program Desa BRILian.
Read more »

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa WisataGenjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa WisataGold
Read more »

Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi TerbaikIntip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi TerbaikDesa Ibru memiliki lubuk air bersih yang sangat luar biasa dan terus mengembangkan sektor pertanian dengan memanfaatkan lahan untuk ditanami kunyit
Read more »

Revisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan TahunRevisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Delapan TahunMasa jabatan kepala desa diubah menjadi delapan tahun. Ketentuan ini berlaku begitu UU Desa baru diundangkan.
Read more »

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 TahunDPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 TahunDPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Read more »



Render Time: 2025-02-25 13:41:12