Mahfud MD: Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Sangat Cukup

Mahfud Md News

Mahfud MD: Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Sangat Cukup
Uii YogyakartaKabinet Prabowo-GibranKabinet 2024-2029
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 70%

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai telah mencakup semua urusan kenegaraan.

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama para calon menteri yang akan dilantik di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu .mengungkapkan, wacana penambahan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang tidak sehat bagi masa depan bangsa. Jumlah 34 kementerian yang ada saat ini, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dinilainya cukup.

Hal tersebut membuat presiden waktu itu bisa saja menjadikan jabatan menteri dan jabatan duta besar sebagai kompensasi politik yang dapat berubah-ubah sesuai kebutuhan politik sesaat. ”Makanya dibuatlah Undang-undang Kementerian Negara tersebut,” ujar calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 itu. Karena itu, dia pun berpandangan pembentukan kabinet mendatang seharusnya cukup berpatokan pada UU tersebut. Kalaupun ada urusan yang belum tertampung, menurut dia, dapat dimasukkan di kementerian yang sudah ada sebagai direktorat jenderal.Saat berbicara di panggung seminar, Mahfud juga sempat menyinggung soal wacana penambahan menteri tersebut. Menurut dia, hal ini menjadi kekhawatiran setiap kali usai pemilu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Uii Yogyakarta Kabinet Prabowo-Gibran Kabinet 2024-2029 Jumlah Kementerian

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Penambahan Jumlah Kementerian Harus Ubah Undang-UndangPenambahan Jumlah Kementerian Harus Ubah Undang-UndangWacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40 harus mengubah undang-undang
Read more »

Anies soal Wacana 40 Kementerian Prabowo: Asal Sesuai Undang-undangAnies soal Wacana 40 Kementerian Prabowo: Asal Sesuai Undang-undangMenurut Anies, rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Read more »

Prabowo Berencana Bikin 40 Kementerian, Ganjar Pranowo: Undang-Undang Sudah MembatasiPrabowo Berencana Bikin 40 Kementerian, Ganjar Pranowo: Undang-Undang Sudah Membatasi'Setahu saya, Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-Undang,' kata Ganjar.
Read more »

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian BertambahMahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian BertambahMahfud MD mengaku khawatir korupsi akan makin meluas jika kementerian bertambah. Pasalnya, dalam setiap kementerian itu terdapat celah untuk melakukan praktik rasuah.
Read more »

Mahfud Khawatir Korupsi Akan Meluas bila Jumlah Kementerian BertambahMahfud Khawatir Korupsi Akan Meluas bila Jumlah Kementerian BertambahGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD khawatir korupsi akan kian meluas bila jumlah kementerian bertambah.
Read more »

Prabowo Rencana Bentuk 40 Kementerian, Berikut Jumlah Kementerian Era Presiden Gus Dur hingga JokowiPrabowo Rencana Bentuk 40 Kementerian, Berikut Jumlah Kementerian Era Presiden Gus Dur hingga JokowiHabiburokhman menganggap wajar jika nantinya kabinet Prabowo-Gibran memerlukan keterlibatan banyak pihak.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 09:12:49