Lina Mukherjee Blak-blakan Jelang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel

Malaysia News News

Lina Mukherjee Blak-blakan Jelang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Kasus Lina Mukherjee sudah memasuki babak baru. Ini dia blak-blakan Lina Mukherjee jelang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel.

"Kalau sampai ditahan, itu berarti takdir. Karena apapun sudah garis tangan Yang Kuasa," tutur Lina Mukherjee."Kalau saya merasa sepertinya, kalaupun ditahan mungkin biar nggak bolak-balik Jakarta-Palembang. Ya perasaan saya sih berkata tidak , tapi kan ni negara hukum, ikuti proses aja," sambungnya lagi.

Lina Mukherjee mengaku banyak mendapatkan pelajaran dari kasusnya ini. Ia juga mengatakan mendapatkan beberapa kerugian materi atas kasus tersebut. "Aku sih banyak rugi materi, di-cancel endorse dan lain-lain. Dan ini pelajaran terbesar, aku nggak mau ulangi yang menyinggung ras, agama dan menyinggung suatu golongan, karena bahaya," ucap Lina Mukherjee.

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat. Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik , Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Berkas P21 Kasus Penistaan Agama, Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Segera Jalani SidangBerkas P21 Kasus Penistaan Agama, Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Segera Jalani SidangBerkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Read more »

Berkas Perkara Lengkap, Lina Mukherjee Segera Disidang Kasus Penistaan AgamaBerkas Perkara Lengkap, Lina Mukherjee Segera Disidang Kasus Penistaan AgamaBerkas perkara TikToker Lina Mukherjee di kasus penistaan agama konten makan babi dengan basmalah dinyatakan lengkap. Lina Mukherjee akan segera disidang.
Read more »

Babak Baru Perkara TikToker Lina Mukherjee yang Segera DiadiliBabak Baru Perkara TikToker Lina Mukherjee yang Segera DiadiliKasus penistaan agama konten makan babi TikToker Lina Mukherjee memasuki babak baru. Perkara Lina segera masuk ke persidangan.
Read more »

Pemusnahan Barang Bukti dari 230 Tindak Pidana Umum dan Khusus Oleh Kejaksaan Negeri KarimunPemusnahan Barang Bukti dari 230 Tindak Pidana Umum dan Khusus Oleh Kejaksaan Negeri KarimunKejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari tahun 2020-2022.
Read more »

Wakil Jaksa Agung RI sebut kejaksaan telah bentuk Gakkumdu pemilu 2024Wakil Jaksa Agung RI sebut kejaksaan telah bentuk Gakkumdu pemilu 2024Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah dibentuk oleh kejaksaan guna mengantisipasi adanya potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana Pemilu serentak 2024.
Read more »

Wewenang Kejaksaan Menuntut dan Menyelidiki Perkara Korupsi Sudah Legal - Jawa PosWewenang Kejaksaan Menuntut dan Menyelidiki Perkara Korupsi Sudah Legal - Jawa Pos"Kita melihat korupsi itu sudah menjadi extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya pun harus luar biasa," kata Ilham
Read more »



Render Time: 2025-03-10 22:24:25