KPU mulai lakukan tahapan pemungutan-penghitungan suara ulang hari ini

Malaysia News News

KPU mulai lakukan tahapan pemungutan-penghitungan suara ulang hari ini
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 78%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan tahapan dan jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang pada hari ini, Rabu, sebagai tindak lanjut putusan ...

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa . ANTARA/Desi Purnama Sari/aa.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan tahapan dan jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang pada hari ini, Rabu, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk pemilihan umum legislatif 2024. Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara pasca-putusan MK; Nomor 768 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca-putusan MK; dan tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara pasca-putusan MK 769 Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, KPU menetapkan tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli tahun 2024 untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan PSU atas tindak lanjut Putusan MK.Sebelumnya, Minggu , anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara .

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:2. ⁠Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/20242. ⁠Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/20244. ⁠Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/20246. ⁠Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/20248. ⁠Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bawaslu Dorong KPU Segera Selesaikan PKPU Pencalonan Kepala DaerahBawaslu Dorong KPU Segera Selesaikan PKPU Pencalonan Kepala DaerahBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala
Read more »

Paslon Independent Dharma Pongrekun-Kun Wardana sudah Ajukan Perbaikan, KPU DKI Verifikasi UlangKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari paslon
Read more »

Jokowi Salat Idul Adha di Simpanglima Semarang, Duduk di Depan Bareng Menteri BasukiJokowi Salat Idul Adha di Simpanglima Semarang, Duduk di Depan Bareng Menteri BasukiBertindak sebagai Khatib Salat Id yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Read more »

Apa Kabar Hildawati Djamrin? Eks Harun Masiku, Gugat Cerai karena Tak Dapat Nafkah BatinApa Kabar Hildawati Djamrin? Eks Harun Masiku, Gugat Cerai karena Tak Dapat Nafkah BatinIa menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Read more »

KPU Klaim Telah Kembalikan Seluruh Kelebihan Uang Perjalanan Dinas ke Kas NegaraKPU Klaim Telah Kembalikan Seluruh Kelebihan Uang Perjalanan Dinas ke Kas NegaraPihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas ke kas negara.
Read more »

KPU Depok Targetkan Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 PersenKPU Depok Targetkan Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 PersenKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok berusaha meningkatkan suara pemilih pada Pilkada Depok mencapai 82 persen.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 00:45:27