Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode...
- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1, Januari hingga 21 April 2020. Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online .
Sedangkan jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Ipi mengungkapkan, merespon pandemi Corona Virus Disease 2019 , KPK pun telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK terima laporan gratifikasi capai Rp11,9 miliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 ...
Read more »
KPK Terima Laporan Gratifikasi Capai Rp11,9 Miliar |Republika OnlineKPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan total Rp11,9 miliar.
Read more »
KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11,9 MiliarKPK menutup sementara layanan pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong pelaporan disampaikan secara daring.
Read more »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Bandung'Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung.'
Read more »
Kasus Suap Wawan, KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin sebagai TersangkaPenyidik KPK memanggil mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko, kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Deddy akan dimintai keterangan sebagai tersangka. KPK
Read more »
Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!'Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati.'
Read more »