Kegiatan pernikahan boleh dilakukan namun dengat syarat.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 18 April 2020. Dalam perwal itu disebutkan kegiatan pernikahan boleh dilakukan namun dengat syarat.
Namun jika hal tersebut dilanggar, Pemkot Tangerang juga mengancam para pelanggar diberikan sejumlah sanksi. Hukuman itu berupa teguran hingga penghentian paksa sementara kegiatan. Sementara itu, dalam Perwal disebutkan selama diterapkannya PSBB penggunaan kendaraan akan diatur. Dengan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemberlakukan PSBB Kota Tangerang, Ini 48 Lokasi |em|Check Point|/em| |Republika OnlinePelaksanaan PSBB di Kota Tangerang berlaku mulai pukul 00.00 WIB Sabtu (18/4).
Read more »
PSBB di Kota Tangerang, Operasional Angkutan Umum Dibatasi hingga 19.00 WIBPemkot Tangerang menerbitkan Perwalkot terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 April nanti. Pemkot Tangerang juga menyebutkan sanksi dalam aturan itu. PSBB Tangsel
Read more »
PSBB Kota Bandung, Warga Luar Kota yang Mau Kerja Harus Bawa Surat TugasPSBB di Kota Bandung akan diterapkan mulai Rabu (22/4/2020). Bila PSBB diterapkan, warga yang bukan berdomisili di Kota Bandung dan ingin masuk akan diperiksa. Bandung PSBB
Read more »