Jenis-jenis Cuti yang Ditetapkan Pemerintah, Cuti Bersama hingga Cuti Besar TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Demi menunjang kesejahteraan para pekerja, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil menguraikan berbagai jenis cuti. Berikut adalah penjelasan dari setiap jenis cuti dalam peraturan tersebut, yaitu:Cuti TahunanPekerja yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 1-12 hari kerja.
Sementara itu, jika pekerja sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Cuti Melahirkan dan Cuti HaidPara perempuan yang melakukan kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jenis-jenis Bawang Bombay dan Penggunannya, Begini Cara Menyimpan Agar AwetBerikut berbagai jenis bawang bombay dan penggunaannya masing-masing. Bagaimana cara menyimpannya agar awet?
Read more »
Presiden Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama Idul Fitri 2023 |Republika OnlineCuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 19, 20, 21, dan 24 April 2023.
Read more »
Sah Diputuskan Jokowi, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023Pemerintah telah menetapkan libur cuti untuk musim libur Lebaran tahun ini.
Read more »
Fakta-Fakta Penyebab Investasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung BengkakPemerintah Indonesia mencoba negosiasi dengan Pemerintah China terkait penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
Read more »
Lengkap! Begini Cara Jokowi Bubarkan 6 BUMNPemerintah telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran atas enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Read more »
Lebaran Sebentar Lagi, Ini Jadwal Libur Perdagangan BursaBEI mengumumkan jadwal libur perdagangan akan mengikuti agenda cuti bersama seperti yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu mulai dari 19 hingga 25 April 2023.
Read more »